NU Online Banten, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 dinyatakan telah terjadi pelanggaran secara signifikan dengan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memeroleh suara terbanyak.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

’’Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 sebagaimana ditetapkan oleh termohon melalui keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025).

Disampaikan, MK telah mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Hasil pencermatan tersebut, Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Enny dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2, memiliki hubungan suami-istri.

Berkenaan hal tersebut, Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin Yandri.

"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Enny, dikutip dari laman resmi MK.

Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Mahkamah menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku mendes, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja memengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa.

Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Yandri, Mahkamah meyakini adanya hubungan antara calon bupati nomor urut 2 dengan Mendes Yandri.

Hal demikian telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pilkada Kabupaten Serang.

"Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara," ucap Enny.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.

Selanjutnya, memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.

Sekadar diketahui, pemohon mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Dugaan pelanggaran dilakukan dalam pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri. (Mutho)